Pemerintah Dituding Tak Sosialisasikan SKB 3 Menteri
Rabu, 09 Februari 2011 – 23:32 WIB
SKB 3 Menteri yang diteken Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung pada pada tanggal 9 Juni 2008, isinya antara lain memberi peringatan dan memerintahkan kepada semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Baca Juga:
Pada butir lainnya, diperintahkan pula kepada seluruh penganut dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam, agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Butir lainnya juga mengungatkan anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan aturan itu bakal dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.
SKB juga ditujukan kepada warga di luar JAI, seperti perintah untuk menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. Bagi warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah itu, dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
JAKARTA - Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang diteken tiga menteri sejak dua tahun lalu, dinilai tidak pernah disosialisasikan
BERITA TERKAIT
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia