Pemerintah-DPR Harus Sepakat TNI Dilibatkan

Berantas Terorisme

Pemerintah-DPR Harus Sepakat TNI Dilibatkan
Pemerintah-DPR Harus Sepakat TNI Dilibatkan
JAKARTA - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Sidarto Danusubroto mengatakan, perlu ada keputusan politik antara Pemerintah dan DPR melibatkan TNI memberantas kasus terorisme. Keputusan politik itu harus dituangkan dalam bentuk satu kesepakatan.

"Saya kira keputusan politik ini yang harus ditungkan dalam satu kesepakatan antara pemerintah dan DPR," kata Sidarto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/10).

Menurut Sidarto, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI mengatur keterlibatan TNI dalam tugas yang non perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme. "Tapi memang perdebatannya ada dua wilayah, dalam masalah-masalah penegakan hukum yang didepan itu adalah kepolisian. terlibatan TNI itu bisa dalam penyanderaan, pengerebekan, dan pada suatu kekuatan kelompok tertentu itu yang memang perlu ada gabungan antara TNI Polri," ujarnya.

Namun kata Sidarto lagi, dalam wilayah Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, polisi harus didepan. "Kewenanganya kan sekarang ada Badan Anti Terorisme di Polhukam. Jadi koordinasinya di sana. Kan sekarang kewenangannya sudah di take over oleh Polhukam," katanya.

JAKARTA - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Sidarto Danusubroto mengatakan, perlu ada keputusan politik antara Pemerintah dan DPR melibatkan TNI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News