Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Pemilu

Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Pemilu
Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Pemilu
Seperti diketahui, KPU meminta agar pemerintah segera menerbitkan Perppu. Menyusul putusan MK, KPU menilai perlu payung hukum yang sejajar dengan UU untuk mengatur penetapan caleg terpilih melalui suara terbanyak. Selain itu, perppu diharapkan juga bisa menjadi payung hukum penetapan caleg perempuan untuk memenuhi quota keterwakilan perempuan di parlemen. (ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tanda Silang Juga Sah

JAKARTA - Pemerintah ternyata belum sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News