Pemerintah Hapus 622 Situs Investasi Ilegal

Pemerintah Hapus 622 Situs Investasi Ilegal
Ilustrasi sweeping situs. Foto : Digital Trend

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak Januari 2021 hingga Juni telah memblokir 622 situs di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki izin.

Adapun pada Juni kemarin, jumlah situs PBK yang ditutup pemerintah karena tak memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebanyak 109 situs.

Sikap tegas itu akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

"Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki izin dari BAPPEBTI serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Kepala BAPPEBTI Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers.

Menurut Wisnu, BAPPEBTI akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari BAPPEBTI.

Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

BAPPEBTI secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK,

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI, M. Syist, mengungkapkan modus penawaran investasi umumnya berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan pihak-pihak yang tidak punya izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI.

Pemerintah sejak Januari 2021 hingga Juni telah memblokir 622 situs di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki izin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News