Pemerintah harus Bayar Diat Satinah

Pemerintah harus Bayar Diat Satinah
Pemerintah harus Bayar Diat Satinah

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera membayar uang diat untuk membebaskan TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, Satinah. Menurutnya, tidak ada alasan pemerintah menolak untuk bayar uang kompensasi tersebut.

"Tak ada alasan tak bayar, anggaran pasti ada," kata Rieke saat dihubungi, Senin (23/3).

Rieke memaparkan, tahun ini pemerintah  menganggarkan Rp 99 miliar untuk perlindungan WNI. Sementara, Kedutaan Besar RI di Riyadh memiliki anggaran Rp 5 milyar untuk keperluan yang sama. Sementara jumlah uang diat yang dibutuhkan untuk membebaskan Satinah adalah SAR 7 juta atau Rp 21 miliar.

Melihat angka tersebut, lanjut Rieke, jelas pemerintah memiliki kemampuan untuk membayar uang diat Satinah. Namun jika dirasa masih kurang, maka Rieke menyarankan agar pemerintah menombokinya dengan anggaran operasional presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya tergelitik dengan pemberitaan presiden SBY gunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye partai. Itu aset negara yang dibeli dengan uang rakyat, pasti ada keringat Satinah pula. Jadi, sisihkan saja realokasi dari biaya perjalanan presiden," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Rieke menegaskan bahwa sebenarnya dia tidak setuju membayar uang diat untuk menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati. Pasalnya, metode tersebut menunjukan lemahnya usaha pemerintah dalam melindungi warganya.

"Namun, apabila pemerintah tak berikan perlindungan dan pendampingan hukum secara optimal, sebagai kompensasi dari kelalaian, maka dalam kasus Satinah membayar diat adalah kewajiban," tegasnya.

Seperti diketahui, Satinah terancam hukuman pancung karena membunuh majikannya di Arab Saudi pada tahun 2007 lalu. Rencanannya, Satinah akan dieksekusi 10 hari lagi atau tepatnya tanggal 3 April mendatang. (dil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera membayar uang diat untuk membebaskan TKI yang terancam hukuman pancung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News