Pemerintah Harus Bersinergi Mengawal Implementasi Otsus Papua

Pemerintah Harus Bersinergi Mengawal Implementasi Otsus Papua
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

“Perencanaan anggaran Otsus sudah seharusnya dipahami oleh SKPD-SKPD terkait termasuk kebijakan tata kelola dana kesehatan bagi orang asli Papua,” ujarnya.

Ketiga, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk Papua Barat yakni bagi 7 suku di teluk Bintuni.

Menurut Senator Filep, masyarakat adat 7 suku di Teluk Bintuni adalah pihak yang memperoleh hak berdasarkan amanat undang-undang dan amanat Peraturan Pemerintah bahwa 10 persen dari hasil migas diperuntukkan bagi masyarakat adat.

Dia menegaskan pemerintah seyogyanya dapat bergerak cepat melaksanakan amanat UU sehingga tidak selalu reaktif hingga masyarakat yang bergerak menuntut haknya dipenuhi.

“Untuk Migas ini hanya berada di Provinsi Papua Barat dan ada di Kabupaten teluk Bintuni maka tentu pemerintah daerah dan pemerintah provinsi termasuk SKPD terkait sudah harus bergerak cepat,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Filep meminta segera disiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan sehingga pada tahun 2022 hak-hak masyarakat adat 7 Suku segera terpenuhi.

Filep juga menjelaskan DBH Migas 7 Suku Bintuni tersebut berbeda dengan hak ulayat masyarakat adat. Peruntukan DBH Migas telah diatur dengan undang-undang, sementara hak ulayat atau hak milik menjadi bagian dari kearifan lokal dan juga hukum adat yang harus dihargai dan dihormati oleh pemerintah maupun investor.

Keempat, pembentukan kursi pengangkatan di kabupaten dan kota. Menurut Filep, perlu mempercepat pembentukan kursi pengangkatan.

Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma meminta kepada pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat harus bersinergi untuk mengawal implementasi UU Otsus Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News