Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Batas ZEE RI-Vietnam

Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Batas ZEE RI-Vietnam
Personel Bakamla RI menggunakan unsur KN Pulau Dana - 323 menangkap kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang diduga melakukan aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara, Minggu (26/7/2020). Foto: Humas Bakamla

"Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan KIA Vietnam bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar," jelas Achmad Santoso.

Terkait hal ini pemerintah Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban utama untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan SDI di ZEE Indonesia.

Sementara, Co-Founder IOJI Andreas Aditya Salim menyampaikan operasi kapal Vietnam di sebelah selatan garis kontinental Indonesia dan Vietnam merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan Indonesia.

"Dan ini dapat disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," serunya.

Perihal operasi kapal Vietnam di sebelah utara garis landas kontinen menurut IOJI, juga menunjukan ketiadaan iktikad baik dan ketiadaan semangat kerja sama dari pemerintah Vietnam terhadap proses perundingan batas ZEE yang sampai saat ini masih berjalan.

Menurut data dari TNI-AL, VFRS masih terus berada di sebelah Utara dekat garis batas Landas Kontinen 2003 selama Oktober 2022.

Selain itu, dua unit KIA berbendera Vietnam yang terdeteksi beroperasi secara ilegal di Wilayah Perairan Laut Natuna Utara ditangkap pada 16 November 2022.

KIA tersebut diduga mengoperasikan alat penangkap ikan terlarang yaitu pair trawl.

Tren operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh KIA Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News