Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Batas ZEE RI-Vietnam

Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Batas ZEE RI-Vietnam
Personel Bakamla RI menggunakan unsur KN Pulau Dana - 323 menangkap kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang diduga melakukan aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara, Minggu (26/7/2020). Foto: Humas Bakamla

"Dengan fakta tersebut, sangat diperlukan tindakan tegas oleh pemerintah Indonesia terhadap wilayah yurisdiksinya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, termasuk perundingan batas ZEE Indonesia-Vietnam," tegas Andreas.(chi/jpnn)

Tren operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh KIA Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News