Pemerintah Harus Pastikan Tiket Batavia Bisa Direfund
Kamis, 31 Januari 2013 – 15:32 WIB

Pemerintah Harus Pastikan Tiket Batavia Bisa Direfund
Namun Arwani juga meminta pemerintah selaku regulator penerbangan agar meminimalisir dampak terhadap layanan kepada masyarkat. "Khususnya rute-rute yang dilayani oleh Batavia. Harus ada jaminan tersedianya layanan penerbangan pada rute yang ditinggalkan oleh Batavia," cetusnya.
Seperti diketahui, kemarin (30/1) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan pailit terhadap Batavia Air yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC). Gugatan pailit diajukan karena Batavia tak membayar utang senilai USD 4,6 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember lalu.
Utang itu berasal dari dana yang dikeluarkan pihak ILFC untuk membayar sewa pesawat oleh Batavia. Berdasarkan perjanjian yang diteken pada Desember 2009, Batavia Air mestinya bisa mengoperasikan pesawat sewaan hingga Desember 2015. Namun karena diputus pailit maka segala operasional Batavia dibekukan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi V DPR yang membidangi transportasi menyayangkan putusan pailit atas Batavia Air oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meski demikian,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya