Pemerintah Harus Sanksi Industri Pengolahan Susu Bandel
Apalagi, sambung Didin, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar sehingga pemerintah tidak perlu takut.
"Di beberapa negara juga sama ada produksi dalam negerinya diprotek, kan. Cuma posisi kita, kan, lemah. Artinya begini, kalau secara regulasi harus ada kejelasan," kata Didin.
Di sisi lain, Kementan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017 yang mengharuskan industri pengolahan susu dan importir menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Namun, hingga batas waktu pengumpulan berkas proposal kemitraan pada akhir Februari, baru 23 industri pengolahan susu yang menyerahkan proposal kemitraan.
Masih ada lebih dari 60 industri pengolahan susu dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan. (jos/jpnn)
Kementan harus bersikap tegas terhadap pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang enggan bermitra dengan peternak sapi perah lokal
Redaktur & Reporter : Ragil
- Terapkan Digitalisasi, Ditjen Hortikultura Permudah Pemantauan dan Evaluasi Proyek HDDAP
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Profil Nayunda Nabila, Biduan yang Jadi Honorer Titipan Tersangka Korupsi
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Kubu SYL Merasa Ada Pihak yang Mencatut Nama Kliennya untuk Minta Uang
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL