Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Kamis, 28 April 2011 – 13:36 WIB
Dikatakanya, pihak yang tepat untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini, adalah Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Baca Juga:
"Jika anggapan para pemohon tersebut benar adanya, maka menurut Pemerintah yang semestinya mengajukan permohonan pengujian tersebut adalah para pihak yang telah terpilih menjadi pengganti Pimpinan KPK (Busyro Muqoddas)," ujar Mualim.
Menurutnya, berlakunya Pasal 34 UU KPK dalam implementasinya tidak menimbulkan keraguan, kerancuan, kerugian, mapun dalam posisi yang tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut ditandai dengan adanya Keputusan Presiden RI Nomor 120/P tahun 2010.
"Untuk itu, kami minta majelis hakim menolak permohonan pihak pemohon," tandas Mualim.
JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini Indonesian Coruption
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum