Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya

Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Dikatakanya, pihak yang tepat untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini, adalah Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

"Jika anggapan para pemohon tersebut benar adanya, maka menurut Pemerintah yang semestinya mengajukan permohonan pengujian tersebut adalah para pihak yang telah terpilih menjadi pengganti Pimpinan KPK (Busyro Muqoddas)," ujar Mualim.

Menurutnya, berlakunya Pasal 34 UU KPK dalam implementasinya tidak menimbulkan keraguan, kerancuan, kerugian, mapun dalam posisi yang tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut ditandai dengan adanya Keputusan Presiden RI Nomor 120/P tahun 2010.

"Untuk itu, kami minta majelis hakim menolak permohonan pihak pemohon," tandas Mualim.

JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini  Indonesian Coruption

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News