Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Kamis, 28 April 2011 – 13:36 WIB

Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Diketahui, gugatan ini didasarkan ditentukannya masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas oleh DPR RI, hanya satu tahun.
Pihak penggugat dalam hal ini ICW dan LBHI menilai DPR tak berhak menentukan masa jabatan Busyro hanya satu tahun, karena beradasarkan UU KPK Pasal 34, masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini Indonesian Coruption
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody