Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Kamis, 28 April 2011 – 13:36 WIB

Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini Indonesian Coruption Watch (ICW), beserta empat individual lainnya, selaku pihak pemohon yang terlanggar, dengan berlakunya Pasal 34 UU KPK. "Menurut Pemerintah para pemohon tidak dalam posisi atau keadaan yang demikian," tuturnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki.
"Dalam UU MK disebutkan, adapun UU yang dapat diuji apabila ada kerugian konstitusional pemohon yang terlanggar," kata Mualim saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 34 Undang-undang KPK Nomor 32 tahun 2002 di Gedung MK, Kamis (28/4).
Baca Juga:
Menurut Mualim, para penggugat tidak menjelaskan secara tegas apakah materi muatan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut telah menegaskan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini Indonesian Coruption
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara