Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya

Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini  Indonesian Coruption Watch (ICW), beserta empat individual lainnya, selaku pihak pemohon yang terlanggar, dengan berlakunya Pasal 34 UU KPK.

"Dalam UU MK disebutkan, adapun UU yang dapat diuji apabila ada kerugian konstitusional pemohon yang terlanggar," kata Mualim saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 34 Undang-undang KPK Nomor 32 tahun 2002 di Gedung MK, Kamis (28/4).

Menurut Mualim, para penggugat tidak menjelaskan secara tegas apakah materi muatan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut telah menegaskan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Menurut Pemerintah para pemohon tidak dalam posisi atau keadaan yang demikian," tuturnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki.

JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini  Indonesian Coruption

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News