Pemerintah Imbau Buruh Jangan Lakukan Ini saat Libur Panjang Maret

Pemerintah Imbau Buruh Jangan Lakukan Ini saat Libur Panjang Maret
Pemerintah Imbau Buruh Jangan Lakukan Ini saat Libur Panjang Maret. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Jelang peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota.

Menurut dia, imbauan ini berujuan untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikrozonasi.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Imbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang ditandatangani pada 9 Maret 2021.

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker mengutip poin pertama SE tersebut.

Dalam poin kedua SE yang ditujukan kepada para Gubernur, Ida mengingatkan, jika dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” katanya.

5M tersebut urai Ida adalah menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

Kemudian, lanjut dia mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing),

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota. Hal itu tertuang dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News