Pemerintah Indonesia Terbitkan Perppu Larang Kelompok Anti-Pancasila

Pemerintah Indonesia Terbitkan Perppu Larang Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Indonesia Terbitkan Perppu Larang Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Indonesia Terbitkan Perppu Larang Kelompok Anti-Pancasila

Presiden Jokowi telah menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang pro-kekerasan dan tak mendukung ideologi bangsa.

Dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini, kelompok-kelompok atau organisasi kemasyarakatan bisa ditindak jika mereka berkegiatan melawan Pancasila.

Hal ini dinilai sebagai langkah konkrit pertama Presiden Jokowi dalam melawan kelompok garis keras, setelah unjuk rasa yang terjadi tahun lalu menarget mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Ada kekhawatiran bahwa Perppu tersebut bersifat anti-demokrasi karena organisasi kemasyarakatan yang ada sekarang bisa dilarang tanpa persetujuan pengadilan atau Parlemen.

Dalam mengumumkan Perppu tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Wiranto, bersikeras bahwa ini bukanlah sebuah serangan terhadap organisasi Islam, dan mendesak masyarakat untuk tetap tenang.

Pensiunan Jenderal tersebut mengatakan, beberapa organisasi merupakan ancaman bagi negara dan undang-undang yang ada saat ini tidak memadai untuk mengatasinya.

Pemerintah Indonesia Terbitkan Perppu Larang Kelompok Anti-Pancasila
Sebagian kelompok Islam memimpin aksi massa di Jakarta awal tahun ini menentang tindakan mantan Gubernur Ahok.

AP: Achmad Ibrahim

Perppu dinilai sebagai cara untuk memberikan cakupan hukum sementara undang-undang akan dikembangkan lebih lanjut.

Presiden Jokowi telah menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang pro-kekerasan dan tak mendukung ideologi bangsa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News