Pemerintah Indonesia Terbitkan Perppu Larang Kelompok Anti-Pancasila


Presiden Jokowi telah menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang pro-kekerasan dan tak mendukung ideologi bangsa.
Dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini, kelompok-kelompok atau organisasi kemasyarakatan bisa ditindak jika mereka berkegiatan melawan Pancasila.
Hal ini dinilai sebagai langkah konkrit pertama Presiden Jokowi dalam melawan kelompok garis keras, setelah unjuk rasa yang terjadi tahun lalu menarget mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Ada kekhawatiran bahwa Perppu tersebut bersifat anti-demokrasi karena organisasi kemasyarakatan yang ada sekarang bisa dilarang tanpa persetujuan pengadilan atau Parlemen.
Dalam mengumumkan Perppu tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Wiranto, bersikeras bahwa ini bukanlah sebuah serangan terhadap organisasi Islam, dan mendesak masyarakat untuk tetap tenang.
Pensiunan Jenderal tersebut mengatakan, beberapa organisasi merupakan ancaman bagi negara dan undang-undang yang ada saat ini tidak memadai untuk mengatasinya.

AP: Achmad Ibrahim
Perppu dinilai sebagai cara untuk memberikan cakupan hukum sementara undang-undang akan dikembangkan lebih lanjut.
Presiden Jokowi telah menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang pro-kekerasan dan tak mendukung ideologi bangsa
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina