Pemerintah Ingin Ubah Tampilan Rupiah
BI Dihapus, Diganti NKRI
Selasa, 20 Juli 2010 – 19:18 WIB
Menurut Agus, penggantian frase "Bank Indonesia" dengan "Negara Kesatuan Republik Indonesia" itu telah sesuai dengan amanat pasal 2 huruf a Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Disebutkan bahwa pasal tersebut menegaskan, pengeluaran dan pengedaran uang merupakan hak negara.
"Selain itu, Rupiah merupakan salah satu identitas dan lambang kedaulatan Negara sehingga lambang dan logo yang seharusnya tertera pada uang kertas adalah lambang dan logo NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah," jelas Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA — Pemerintah mengusulkan agar fisik uang Rupiah khususnya pada beberapa frase kata dalam lembaran uang yang masih berlaku sebagai alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Livin’ by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel
- PI Pastikan Penyaluran Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Petani Sulsel Tepat Sasaran
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Kembangkan CCS Lintas Batas Indonesia-Korsel, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil
- BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Ini Pentingnya Membuat Website untuk UMKM