Pemerintah Inginkan Lebih dari Satu BPJS
Kamis, 12 Mei 2011 – 16:39 WIB

Pemerintah Inginkan Lebih dari Satu BPJS
JAKARTA- Pemerintah tetap berkeinginan membentuk lebih dari satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun, BPJS Kematian dan Kecelakaan. Di samping BPJS lainnya yang disesuaikan dengan kondisi di masyarakat seperti BPJS tenaga kerja, dan lainnya.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, bentuk BPJS nantinya merupakan asuransi sosial dan bukan bantuan sosial. Di mana, setiap peserta asuransi diharuskan membayar iuran. Pemerintah hanya menanggung iuran untuk keluarga miskin.
Baca Juga:
"Yang jelas BPJS merupakan badan hukum baru. Kita akan membentuk lebih dari satu BPJS secara bertahap. Karena untuk membentuk satu BPJS butuh dana sekitar Rp 2 triliun," ungkap Agus dalam raker Pansus RUU BPJS, Kamis (12/5).
Mengenai nasib Jamsostek, Askes, Astek, Asabri, dan lainnya, nantinya akan dikonversi ke masing-masing BPJS dengan prinsip universal.
JAKARTA- Pemerintah tetap berkeinginan membentuk lebih dari satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun, BPJS
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App