Pemerintah Inginkan Lebih dari Satu BPJS
Kamis, 12 Mei 2011 – 16:39 WIB
JAKARTA- Pemerintah tetap berkeinginan membentuk lebih dari satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun, BPJS Kematian dan Kecelakaan. Di samping BPJS lainnya yang disesuaikan dengan kondisi di masyarakat seperti BPJS tenaga kerja, dan lainnya.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, bentuk BPJS nantinya merupakan asuransi sosial dan bukan bantuan sosial. Di mana, setiap peserta asuransi diharuskan membayar iuran. Pemerintah hanya menanggung iuran untuk keluarga miskin.
Baca Juga:
"Yang jelas BPJS merupakan badan hukum baru. Kita akan membentuk lebih dari satu BPJS secara bertahap. Karena untuk membentuk satu BPJS butuh dana sekitar Rp 2 triliun," ungkap Agus dalam raker Pansus RUU BPJS, Kamis (12/5).
Mengenai nasib Jamsostek, Askes, Astek, Asabri, dan lainnya, nantinya akan dikonversi ke masing-masing BPJS dengan prinsip universal.
JAKARTA- Pemerintah tetap berkeinginan membentuk lebih dari satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun, BPJS
BERITA TERKAIT
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Dukung Program Pemerintah, Arsari Tambang Resmi Bangun Pabrik Hilirisasi Timah
- Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Bikin Perjalanan Haji jadi Lebih Terencana
- Semarak Pembukaan Megabuild dan Keramika Indonesia