Pemerintah Inginkan Lebih dari Satu BPJS
Kamis, 12 Mei 2011 – 16:39 WIB
Dia mencontohkan, di dalam DIM menyebutkan kewenangan Menkeu untuk menetapkan pengurus Dewan Jaminan Sosial Nasional, sekaligus melakukan pengawasan. Sedangkan di dalam UU SJSN tidak disebutkan tentang peran Menkeu. Yang disebutkan adalah dibawah pengawasan presiden dan dikoordinasikan oleh Menkokesra.
Demikian juga penyebutan BPJS sebagai lembaga baru. Di UU SJSN disebutkan Askes, Asabri, Taspen, dan Jamsostek merupakan BPJS. "Ini harus diatur lagi. Kalau DIM bertentangan dengan UU SJSN, maka rujukannya jangan itu lagi. Tapi dicari UU lainnya, misalnya UU Jamsostek," saran anggota Pansus dari Komisi IX ini.
Hal senada diungkapkan Matri Agung. Ketidakselarasan antara DIM dan UU SJSN akan menyulitkan pembahasan RUU BPJS nanti.
"Pemerintah dalam DIMnya jelas menyebutkan peranan Menkeu dalam BPJS. Padahal ini tidak diatur dalam UU SJSN. Pemerintah harus menjelaskan hal tersebut karena bisa menimbulkan masalah," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah tetap berkeinginan membentuk lebih dari satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun, BPJS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Olahkarsa & GBC Indonesia Jalin Kerja sama Konsultasi dan Sertifikasi
- Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
- Direktur Manajemen Risiko PIS Bakal Perkuat Ekspansi & Pertumbuhan Bisnis
- UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai