Pemerintah Izinkan Impor Barang Jadi

Pemerintah Izinkan Impor Barang Jadi
Pemerintah Izinkan Impor Barang Jadi

JAKARTA
- Kini produsen makin dimudahkan dalam kegiatan impornya. Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. Dengan kaluarnnya ketetapan ini, maka produsen bebas mengimpor barang jadi dari luar negeri.  “Ini merupakan salah satu bentuk deregulasi sektor perdagangan,” kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh di Jakarta,. “Nah, produsen yang selama ini hanya mengimpor barang baku, barang modal, sekarang boleh mengimpor barang jadi, kekhawatirannya tidak perlu lagi,” tambahnya.

Deddy menjelaskan, Permendag ini diterbitkan guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mewujudkan kepastian berusaha, serta mendorong percepatan investasi. Selain itu, merujuk Permendag No 45/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang menyebutkan bahwa produsen yang mempunyai API-P diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi, namun tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

”Permen ini menyempurnakan Permen 45, kekurangan dari Permen 45 adalah bahwa produsen tidak boleh impor barang jadi,” ungkapnya. Kendati Permendag ini ditetapkan pada 4 Oktober 2010, namun baru akan berlaku efektif nanti pada tanggal 1 Januari 2011. (lum)

JAKARTA - Kini produsen makin dimudahkan dalam kegiatan impornya. Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. Dengan kaluarnnya ketetapan ini, maka produsen bebas mengimpor barang jadi dari luar negeri.

JAKARTA - Kini produsen makin dimudahkan dalam kegiatan impornya. Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 39/M-DAG/PER/10/2010

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News