Pemerintah Jamin Daging Kerbau Impor tak Menggeser Sapi Lokal

Pemerintah Jamin Daging Kerbau Impor tak Menggeser Sapi Lokal
Pedagang daging sapi di Pasar Flamboyan Kota Pontianak sedang memotong daging yang dipesan oleh pembeli. Menjelang Ramadan, permintaan daging sapi meningkat dan harganya melambung. Ilustrasi : Haryadi/Pontianak Post

“Impor tersebut untuk memenuhi kebutuhan, sementara sapi-sapi milik peternak dapat berkembangbiak dengan baik, terutama untuk menghindari pengurasan sapi lokal karena meningkatnya permintaan, sehingga menyebabkan adanya pemotongan sapi betina produktif”, ungkap I Ketut Diarmita.

Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah yaitu Pengendalian pemotongan Betina Produktif dalam rangkaian kegiatan program Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau melalui Upaya Khusus SIWAB 2017 untuk meningkatkan jumlah akseptor.

Berdasarkan data dari ISIKHNAS (Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), pemotongan ternak betina produktif masih tinggi, dimana pada tahun 2015 sebesar 23.024 ekor dan pada tahun 2016 sebesar 22.278 ekor.

“Untuk itu, Kementerian Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama untuk pengendalian betina produktif”, kata I Ketut Diarmita.

Untuk mempercepat peningkatan populasi di tingkat peternak, Kementan telah melakukan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) dengan target 4 juta ekor akseptor dan 3 juta ekor sapi bunting pada tahun 2017.

Sesuai dengan Permentan Nomor 48 Tahun 2016, pemerintah melalui kegiatan Upsus Siwab akan melakukan perbaikan sistem manajemen reproduksi pada sapi milik peternak dengan melakukan pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi, pelayanan IB (Inseminasi Buatan) dan kawin alam, pemenuhan semen beku dan N2 cair, pengendalian pemotongan sapi betina produktif dan pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi adalah melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik.

Dalam regulasi tersebut, diwajibkan importir sapi bakalan untuk juga memasukkan sapi indukan dengan rasio 20% bagi pelaku usaha dan 10% bagi Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian memastikan Pemerintah tetap konsisten memprioritaskan dan memperhatikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News