Pemerintah Jangan Sembarangan Blokir Media Online
jpnn.com - JPNN.com - Tindakan pemblokiran sejumlah situs media online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dikatakan Fadli, tindakan pemblokiran yang sewenang-wenang, selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun.
"Kebijakan pemblokiran harus dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan," kata Fadli di Jakarta, Selasa (3/1).
Kemenkominfo menurutnya punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran. Ada proses pendahuluan.
Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran.
Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri, sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan.
"Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif," tegas Waketum Gerindra itu.
Fadli juga menekankan bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
JPNN.com - Tindakan pemblokiran sejumlah situs media online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikritik Wakil Ketua DPR Fadli
- Putu Rudana: Museum Perkuat Kepribadian Bangsa dan Muliakan Kebudayaan Nusantara
- Kemenbud Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional, Perkuat Benteng Pelestarian
- Libatkan 123 Sejarawan, Kementerian Kebudayaan Ingin Ubah Cara Memandang Nusantara
- Dari Akar Peradaban hingga Negara Kolonial, Kemenbud Terbitkan 5 Jilid Sejarah Indonesia
- Menteri Fadli Zon Dorong Kolaborasi Teknologi dan Budaya Lewat Karya Raya FTUI 2026
- Harvey Malaihollo Bertemu dengan Fadli Zon, Ini yang Dibahas
JPNN.com




