Pemerintah Janji Beleid Gross Split Berlaku Akhir Juli
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan peraturan tentang perpajakan bagi hasil migas dengan skema gross split berlaku akhir bulan ini.
Saat ini, pemerintah sedang berjuang keras merampungkan beleid tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan, aturan tersebut ditunggu-tunggu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang meminati blok-blok migas yang ditawarkan pemerintah.
Pasalnya, aturan itu memberi kepastian pada KKKS. Pembahasan aturan, tutur Arcandra, berlangsung secara intensif.
Pekan ini, pihaknya akan bertemu dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Arcandra berharap sejumlah insentif yang diberikan untuk kegiatan migas yang sesuai ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2017 juga berlaku untuk skema bagi hasil gross split.
Misalnya, pemberian insentif perpajakan pada masa eksplorasi seperti pembebasan pemungutan bea masuk atau impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
Juga, pengurangan pajak bumi bangunan seratus persen dari PBB migas yang terutang selama masa eksplorasi.
Pemerintah menargetkan peraturan tentang perpajakan bagi hasil migas dengan skema gross split berlaku akhir bulan ini.
- Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024
- Laba Bersih PT Rukun Raharja Melejit Capai Rp427,8 Miliar
- Mantap! Pertamina jadi Kontributor 68 Persen Produksi Minyak Mentah di Indonesia
- Dukung Ketahanan Energi, Bea Cukai Medan Berikan Fasilitas Fiskal Kepada PT PDSI
- Lampaui Target Eksplorasi, PHE tak Boleh Kalah dari Asing
- Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023, Laba Bersih Tumbuh 33 Persen