Pemerintah Janji Beleid Gross Split Berlaku Akhir Juli
Senin, 10 Juli 2017 – 09:23 WIB
Dalam PP No 27 Tahun 2017, kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasar kontrak kerja sama pada suatu wilayah kerja.
Baca Juga:
Selain itu, seluruh barang dan peralatan yang dibeli kontraktor dalam rangka operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan pemerintah dan dikelola SKK Migas.
Untuk meningkatkan produksi dan menjamin penerimaan negara, pemerintah dapat menetapkan bagi hasil migas serta bentuk dan besaran insentif kegiatan usaha hulu migas.
PP tersebut menegaskan, menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada kontrak kerja sama. (dee/c21/noe)
Pemerintah menargetkan peraturan tentang perpajakan bagi hasil migas dengan skema gross split berlaku akhir bulan ini.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024
- Laba Bersih PT Rukun Raharja Melejit Capai Rp427,8 Miliar
- Mantap! Pertamina jadi Kontributor 68 Persen Produksi Minyak Mentah di Indonesia
- Dukung Ketahanan Energi, Bea Cukai Medan Berikan Fasilitas Fiskal Kepada PT PDSI
- Lampaui Target Eksplorasi, PHE tak Boleh Kalah dari Asing