Pemerintah Janji Beleid Gross Split Berlaku Akhir Juli

Pemerintah Janji Beleid Gross Split Berlaku Akhir Juli
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam PP No 27 Tahun 2017, kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasar kontrak kerja sama pada suatu wilayah kerja.

Selain itu, seluruh barang dan peralatan yang dibeli kontraktor dalam rangka operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan pemerintah dan dikelola SKK Migas.

Untuk meningkatkan produksi dan menjamin penerimaan negara, pemerintah dapat menetapkan bagi hasil migas serta bentuk dan besaran insentif kegiatan usaha hulu migas.

PP tersebut menegaskan, menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada kontrak kerja sama. (dee/c21/noe)


Pemerintah menargetkan peraturan tentang perpajakan bagi hasil migas dengan skema gross split berlaku akhir bulan ini.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News