Pemerintah Janji Beleid Gross Split Berlaku Akhir Juli
Senin, 10 Juli 2017 – 09:23 WIB

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Foto: dokumen JPNN.Com
Dalam PP No 27 Tahun 2017, kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasar kontrak kerja sama pada suatu wilayah kerja.
Baca Juga:
Selain itu, seluruh barang dan peralatan yang dibeli kontraktor dalam rangka operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan pemerintah dan dikelola SKK Migas.
Untuk meningkatkan produksi dan menjamin penerimaan negara, pemerintah dapat menetapkan bagi hasil migas serta bentuk dan besaran insentif kegiatan usaha hulu migas.
PP tersebut menegaskan, menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada kontrak kerja sama. (dee/c21/noe)
Pemerintah menargetkan peraturan tentang perpajakan bagi hasil migas dengan skema gross split berlaku akhir bulan ini.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Begini Visi dan Misi Iksan Dalam Memajukan Industri Migas Lewat IATMI
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Pertamina Hulu Energi Pacu Produksi Migas, Inovasi Menjadi Kunci Wujudkan Asta Cita