Pemerintah Kehilangan Potensi Penerimaan Pajak Rp 298 T

Pemerintah Kehilangan Potensi Penerimaan Pajak Rp 298 T
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Insentif fiskal itu diberikan kepada lima WP yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik, bubur kertas dan tisu, serta industri karet sintetis. Para WP tersebut berasal dari Swiss, Belanda, dan Indonesia.

Total rencana investasi kelima WP sebesar Rp 39,4 triliun. Penanaman modal baru tersebut menyerap 4.855 tenaga kerja.

Tax holiday juga diberikan kepada tujuh WP dari industri ketenagalistrikan, penggilingan baja, baja, dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi. Total rencana investasi mencapai Rp 153,6 triliun.

Para WP itu berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia.

’’Investasi dari enam wajib pajak dikategorikan sebagai investasi baru dan investasi dari satu wajib pajak dikategorikan sebagai perluasan usaha,’’ jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti. (rin/c14/oki)


Pemberian insentif kepada wajib pajak (WP) membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 298,3 triliun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News