Pemerintah Kesulitan Tetapkan Bobot Kelulusan Unas
Rabu, 15 Desember 2010 – 00:50 WIB
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengaku kesulitan dalam menentukan nilai bobot kelulusan siswa. Sebab, usulan formula ujian nasional (Unas) dari Panitia Kerja (Panja) Unas Komisi X DPR RI ternyata tak banyak membantu. Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72, kelulusan siswa ditentukan setelah memenuhi 4 kriteria. Di antaranya, lulus UAS dan unas, serta nilai rapor 13 mata pelajaran harus mengakomodir pembobotan tertentu.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdiknas , Mansyur Ramli, menyatakan bahwa masalah yang harus diselesaikan saat ini adalah pembobotan antara UN dan Ujian Akhir Sekolah (UAS). "Ini masalah krusial sekali. Maka dari itu, hal ini masih dalam pembahasan,” ujar Ramli ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Selasa (14/12).
Meski demikian Mansyur menegaskan bahwa masalah pembobotan UN dan UAS sudah ditargetkan harus selesai minggu depan. Namun, sebelum menyelesaikan semua masalah ini, lanjut dia, Kemdiknas juga harus melakukan survei rapor terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengaku kesulitan dalam menentukan nilai bobot kelulusan siswa. Sebab, usulan formula
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional