Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas

Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas
Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas
 Atas dasar inilah, dikhawatirkan permohonan uji materi yang diajukan elemen masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) akan merusak sistem pembagian keuangan pusat dan daerah. Padahal masih banyak beban keuangan negara yang perlu dipikirkan bersama. 

Sementara saat disinggung soal kerusakan lingkungan paska aktivitas pertambangan yang juga menjadi salah satu alasan gugatan MRKTB, Ki Agus berpendapat hanya proses hukum yang bisa menjawabnya. "Kalau langgar UU Lingkungan hidup tangkap dong. Jangan justru merusak sistem pembagian (keuangan) pusat dan daerah," jawabnya.(pra/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah mengakui tak ada teori khusus yang mendasari penetapan prosentase bagi hasil minyak dan gas bumi seperti diatur dalam dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News