Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas
Kamis, 08 Desember 2011 – 00:08 WIB

Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas
Atas dasar inilah, dikhawatirkan permohonan uji materi yang diajukan elemen masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) akan merusak sistem pembagian keuangan pusat dan daerah. Padahal masih banyak beban keuangan negara yang perlu dipikirkan bersama.
Baca Juga:
Sementara saat disinggung soal kerusakan lingkungan paska aktivitas pertambangan yang juga menjadi salah satu alasan gugatan MRKTB, Ki Agus berpendapat hanya proses hukum yang bisa menjawabnya. "Kalau langgar UU Lingkungan hidup tangkap dong. Jangan justru merusak sistem pembagian (keuangan) pusat dan daerah," jawabnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah mengakui tak ada teori khusus yang mendasari penetapan prosentase bagi hasil minyak dan gas bumi seperti diatur dalam dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya