Pemerintah Kurang Tegas Terhadap Harga Rokok, Anak-anak jadi Korbannya

Pemerintah Kurang Tegas Terhadap Harga Rokok, Anak-anak jadi Korbannya
Ilustrasi rokok. Foto: pixabay

Pengaturan HTP saat ini diatur dalam PMK 152/2019 dimana ditetapkan HTP adalah minimal 85% dari HJE. Pemerintah menerapkan Pengaturan HTP minimal 85%, untuk melindungi industri yang di bawah.

Saat ini pengawasan HTP dilakukan 98 kantor bea cukai yang terdiri dari 97 KPPBC dan 1 KPUBC yang melakukan pengawasan berkala 4 kali dalam setahun.

"Jadi sebenarnya enggak masalah kalau pemerintah mencabut aturan itu karena bagi pemerintah penerimaan kita dasarnya adalah HJE," tutup dia. (flo/jpnn)

Harga rokok yang murah termasuk salah satu alasan jumlah perokok anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News