Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2023.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Adapun setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada tahun 2023-2024, sementara khusus tarif cukai jenis SKT maksimum 5 persen.
Kemudian, hasil tembakau rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tarif cukainya juga mengalami kenaikan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Selanjutnya, mengacu pada persentase kenaikan harga yang diumumkan pemerintah.
Berikut perincian harga rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini:
Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Simak selengkapnya!
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- 2 Hari Berturut-turut Tiket Pesawat Manado -Jakarta Ludes, Harga Hingga Rp 12 Jutaan
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung