Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023
Senin, 02 Januari 2023 – 10:07 WIB

Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Ilustrasi: dok Bea Cukai
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah.
8. Harga Rokok Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 - Rp 5.500, tidak berubah.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik