Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023
Senin, 02 Januari 2023 – 10:07 WIB

Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Ilustrasi: dok Bea Cukai
- SKT golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720.
- SKT Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
5. Harga Rokok Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860.
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini
6. Harga Rokok Jenis Tembakau Iris (TIS)
Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Simak selengkapnya!
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik