Pemerintah Matangkan Perubahan Aturan Masa Penahanan Tersangka Terorisme

Pemerintah Matangkan Perubahan Aturan Masa Penahanan Tersangka Terorisme
Rapat internal pemerintah dalam rangka membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Terorisme di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/6). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengkaji masa penahanan atas tersangka teroris untuk kepentingan revisi Undang-Undang Antiterorisme. Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Enny Nurbaningsih, proses penyidikan terhadap tersangka kasus terorisme memang rumit sehingga membutuhkan masa penahanannnya yang lebih lama ketimbang yang diatur dalam KUHAP.

“Masing-masing tersangka terorisme memiliki berkas perkaranya sendiri-sendiri,” ujarnya, Minggu (18/6).

Karenanya, kata Enny, rapat internal di tingkat pemerintah terus membahas masa penahanan atas tersangka teroris. Persoalan masa penahanan atas tersangka teroris juga sudah masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Terorisme.

Sebelumnya BPHN pada Senin lalu (12/6) membahas  beberapa DIM RUU Terorisme melalui rapat internal antar-lembaga pemerintah di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Rapat itu juga dihadiri pakar hukum, perwakilan Polri, TNI, BNPT, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Kabinet dan ahli bahasa.

Lebih lanjut Enny mengatakan, untuk melengkapi berkas kasus terorisme memang butuh waktu lama. Bahkan agar berkas dinyatakan lengkap (P21) bisa membutuhkan proses perbaikan hingga dua kali.

“Proses melengkapi berkas perkara membutuhkan waktu yang lama. Jangka waktu penahanan di penyidik sebagian terpakai untuk pemberkasan,” ucap Enny. 

Selain itu, kata Enny, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan proses penelitian berkas perkara membutuhkan waktu selama empat hari. Itu sudah termasuk proses perbaikan yang menggunakan jangka waktu penahanan yang dimiliki penyidik.

“Oleh karenanya perlu tambahan masa tahanan untuk backup penelitian berkas,” tuturnya. “Alasan lain perlunya perpanjangan masa penahanan di tingkat penyidikan adalah karena terbatasnya jumlah penyidik kasus terorisme di Mabes Polri,” tambahnya.(adv/jpnn)


Pemerintah terus mengkaji masa penahanan atas tersangka teroris untuk kepentingan revisi Undang-Undang Antiterorisme. Menurut Kepala Badan Pembinaan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News