Pemerintah Melarang Mudik, Terminal Ditutup 6 sampai 17 Mei, Kecuali...

Pemerintah Melarang Mudik, Terminal Ditutup 6 sampai 17 Mei, Kecuali...
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengajak warganya mematuhi aturan pemerintah pusat terkait larangan Mudik yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

"Imbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua," ucap Imam.

Pemkot Depok juga akan menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat termasuk telah menyosialisasikan larangan Mudik kepada aparatur sipil negara (ASN).

"Ini peraturan dari pusat tinggal diteruskan saja, himbauan Pak Wali Kota kan sudah, ASN jangan sampai pulang mudik," kata Imam. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Dadang Wihana mengatakan layanan bus AKAP hanya tersedia di Terminal Pulo Gebang.untuk keperluan sangat mendesak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News