Pemerintah Memblokir 56 Konten Eksploitasi
Senin, 06 Februari 2023 – 22:08 WIB
Belum lama ini, Tiktok menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kemenkominfo.
Baca Juga:
Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu. (antara/jpnn)
Pemerintah melalui Kemenkominfo telah memblokir 56 konten eksploitasi kelompok rentan di platform digital.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Game yang Mengandung Kekerasan Dinilai Bisa Merusak Fungsi Mata Anak
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace