Pemerintah Menaikkan Tarif Listrik Pelanggan di Atas 3.500 VA, Berlaku 1 Juli 2022

Pemerintah Menaikkan Tarif Listrik Pelanggan di Atas 3.500 VA, Berlaku 1 Juli 2022
Ilustrasi - Pekerja melakukan pemasangan instalasi listrik. (ANTARA/HO-PLN)

Pemerintah mengeklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen.

Selain itu, kenaikan tarif listrik tersebut berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp 3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat 2022.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kenaikan ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. 

Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara yang mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, tetapi memberlakukan kembali automatic tariff adjustment, yang mana ini bisa naik dan bisa turun,” katanya. 

“Kebetulan saat ini dan dalam proses ini penekanannya adalah mengoreksi bantuan pemerintah yang secara filosofis seharusnya tepat sasaran, kali ini ternyata dinikmati oleh keluarga ekonomi mampu, sehingga bantuan ekonomi ini perlu direalokasikan untuk mendukung program-program pemerintah dengan dampak luas bagi masyarakat ekonomi lemah," kata Darmawan. (antara/jpnn)

Kenaikan tarif listrik diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga mewah dan pemerintah. Ini alasan pemerintah. Mulai berlaku 1 Juli 2022. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News