Pemerintah Minta Salat Id Tidak Dilaksanakan di Masjid atau Lapangan

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi COVID-19.
"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).
Dia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.
Dia mengatakan salat Idulfitri bisa diselenggarakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.
Sementara salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
"Pelaksanaan shalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Asrorun. (mg10/jpnn)
Menggelar salat Id berjemaah secara masif melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menularkan virus.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri