Pemerintah Mudahkan Pelaku UMK Berusaha melalui Perseroan Perorangan

Pemerintah Mudahkan Pelaku UMK Berusaha melalui Perseroan Perorangan
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly saat membuka diskusi interaktif bertajuk ‘Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMK melalui Perusahaan Perorangan, di Manado, Senin (30/11). Foto: dok. Kemenkum HAM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berusaha memajukan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Perseroan Perorangan guna mewujudkan ekonomi Indonesia yang kondusif.

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan ekonomi nasional.

Salah satunya dengan menerbitkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja.

“Ini bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EODB) Indonesia dari peringkat 73 menjadi di bawah peringkat 40," kata Yasonna, saat membuka diskusi interaktif bertajuk ‘Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMK melalui Perusahaan Perorangan, di Manado, Senin (30/11).

Melalui UU Cipta Kerja ini, lanjut Yasonna, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat. Baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha, terutama bagi UMK.

"Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability," ujarnya.

Dengan adanya perseroan perorangan, lanjut Yassona Laoly, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan bruto domestik di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan perlunya mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) berbentuk perseroan terbatas untuk UMK," ujarnya.

Pemerintah memudahkan pelaku UMK melalui Perseroan Perorangan guna memulihkan ekonomi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News