Pemerintah Mulai Pangkas Jumlah PNS, PPPK Diperbesar, Honorer Masih Ngeyel Minta Keppres?

Pemerintah Mulai Pangkas Jumlah PNS, PPPK Diperbesar, Honorer Masih Ngeyel Minta Keppres?
Honorer K2. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai memangkas jumlah PNS di Indonesia. Yang diperbesar adalah jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut tergambar dari data PNS dan PPPK periode Juni - Desember 2021 yang dilansir Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengungkapkan, BKN mencatat adanya penurunan jumlah PNS sebesar 4,1% atau total 3.995.634 (per Desember 2021), dibandingkan jumlah PNS tahun 2020 sebanyak 4.168.118.

“Penurunan angka PNS aktif disebabkan umlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut," kata Satya dikutip dari laman BKN, Selasa (1/3).

Sementara, lanjutnya, jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi. Salah satunya dengan berupaya menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS.

 Tidak hanya itu, sampai 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN baik PNS maupun PPPK pada berbagai lini di semua instansi. Ini behubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6% di antaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara 23,4% atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat. 

Pemerintah mulai memangkas jumlah PNS dan memperbesar PPPK yang tergambar di data BKN, pertanyaan masih kah honorer ngeyel minta Keppres untuk pengangkatan PNS?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News