Pentolan Honorer K2 Ungkit Guru Bantu jadi PNS di Era Ahok, Ingat Lagi Janji Jokowi

Pentolan Honorer K2 Ungkit Guru Bantu jadi PNS di Era Ahok, Ingat Lagi Janji Jokowi
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti blak-blakan menilai ada unsur politik tingkat tinggi terjadi di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kala itu, para guru bantu swasta (GBS) di DKI diangkat menjadi PNS menggunakan regulasi kedaluwarsa.

Dia menyodorkan bukti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dibuat pada 20 April 2015.

Surat Nomor: B/1399/M.PAN-RB04/2015 isinya adalah atas arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan guru bantu di DKI Jakarta secara bertahap dalam kurun waktu 2015-2017.

Penanganannya memakai payung hukum PP 56/2012 dan Surat Gubernur Provinsi DKI Kepada Menteri PAN-RB Nomor: 2260/082.71, tanggal 3 September 2014. 

Juga persetujuan prinsip MenPAN-RB kepada BKN sesuai Surat Nomor: B/3544/M.PAN-RB/09/2014 tanggal, 23 September 2014.

"Pengangkatannya April 2015 pakai PP 56/2012 yang masa berlakunya sampai 2014. Kan aneh, masa PP kedaluwarsa yang dibuat sebelum UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan 2014 masih dipakai di 2015," kata Itong kepada JPNN.com, Selasa (1/3).

Itong juga heran, PP 56/2012 diperuntukkan bagi honorer K2 dan K1, tetapi dipakai untuk GBS.

Pentolan honorer K2 Riyanto Agung Subekti menyebutkan pengangkatan PNS dari guru bantu DKI Jakarta di era Ahok menggunakan regulasi kedaluwarsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News