Pentolan Honorer K2 Ungkit Guru Bantu jadi PNS di Era Ahok, Ingat Lagi Janji Jokowi

Pentolan Honorer K2 Ungkit Guru Bantu jadi PNS di Era Ahok, Ingat Lagi Janji Jokowi
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

Sekarang pertanyaannya, apakah guru bantu swasta DKI termasuk honorer K1 atau honorer K2 dan apa sudah tercatat di database BKN?.

Dia menegaskan PP 56 Tahun 2012 adalah nyata-nyata payung hukum bagi honorer K2 dan K1.

"Jika kemudian para honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi protes masalah ini, apa salah?," cetusnya.

Dia mempertanyakan apa sebenarnya maksud pemerintah selalu mempermainkan nasib honorer K2 terutama tenaga teknis administrasi (TTA).

Honorer K2 tidak minta muluk-muluk, bahkan sangat sederhana.

"Kami hanya minta diperlakukan seperti para GBS Provinsi DKI Jakarta, karena itu hak kami yang telah dirampas oleh mereka," tegasnya. 

Satu hal yang masih dipegang teguh Itong adalah janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan masalah honorer K2.

Dia juga yakin apabila Presiden Jokowi mengetahui masalah sebenarnya akan ada keberpihakan kepada honorer K2.

Pentolan honorer K2 Riyanto Agung Subekti menyebutkan pengangkatan PNS dari guru bantu DKI Jakarta di era Ahok menggunakan regulasi kedaluwarsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News