Pemerintah Ngebet Genjot Cukai Rokok, Ini Lho Alasannya

Pemerintah Ngebet Genjot Cukai Rokok, Ini Lho Alasannya
Pemerintah membeberkan salah satu tujuan utama kenaikan cukai rokok. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Pemerintah berencana kembali meningkatkan CHT pada 2022, tetapi belum menentukan berapa besaran kenaikannya. Kenaikan CHT diharapkan dapat menekan konsumsi rokok terutama oleh konsumen anak.

Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah pun memperkirakan pendapatan cukai akan meningkat menjadi Rp 203,9 triliun atau sekitar 12 persen dari penerimaan cukai 2021 yang diperkirakan mencapai Rp 182,2 triliun.

Hanya saja, Titik mengakui, pemerintah mesti berhati-hati dalam menaikkan CHT karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

“Jadi semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal. Untuk meminimalisir rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai, itu legal enforcement ditegakkan, yang selama ini DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) juga terlibat,” kata Titik Anas. (antara/jpnn)


Pemerintah membeberkan salah satu tujuan utama kenaikan cukai rokok, yakni menurunkan prevalensi perokok usia muda.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News