Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi

Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Dirjen otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang. Foto : JPNN
JAKARTA – Meski DPR RI menginginkan agar dalam Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur pasal yang mengharuskan Presiden hadir dalam interpelasi DPR, namun pemerintah tetap bertahan bahwa hal itu tidak perlu. Alasan pemerintah, presiden berhak mewakilkan kehadirannya di DPR untuk menjawab interpelasi para pembantunya.

Ketua Tim Panja RUU Susduk Pemerintah yang juga Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Sodjuangon Situmorang menyatakan, melihat pada besarnya tugas kenegaraan dan ketatnya jadwal Presiden maka pemerintah berpendapat Presiden tak harus hadir di interpelasi.

“Soal penggunaan hak interpelasi, pemerintah masih berbeda pendapat dengan DPR. Pemerintah berpendapat bahwa Presiden dapat mewakilkan pemberian penjelasan tertulis kepada DPR melalui menteri atau lembaga non kementrian,” ujar Sodjuangon kepada wartawan di Depdagri, Kamis (16/7).

Sodjuangon menyebutkan, di pasal 173 RUU Suduk terdapat dua ayat yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Di ayat (1) disebutkan bahwa Presiden hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna berikutnya. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan, penjelasan lebih lanjut terhadap pertanyaan yang bersifat teknis, Presiden dapat menugaskan menteri/pejabat terkait untuk menjawabnya.

JAKARTA – Meski DPR RI menginginkan agar dalam Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News