Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi

Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Dirjen otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang. Foto : JPNN
Lebih lanjut Sodjuangon juga menyebutkan, selain masalah harus atau tidaknya Presiden hadir di DPR untuk menjawab interpelasi, masih terdapat beberapa hal yang belum disepakati antara DPR dan Pemerintah antara lain soal judul RUU, pembentukan Fraksi di MPR, serta cara pengisian pimpinan MPR, DPR dan DPRD.  Untuk judul RUU, pemerintah tetap bertahan agar menggunakan frasa Susunan dan Kedudukan (Susduk), sementara fraksi-fraksi DPR ingin menghilangkan frasa tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Susduk, Gandjar Pranowo menyatakan, setelah sempat alot dibahas akhirnya disetujui adanya aturan yang menharuskan Presiden hadir di DPR untuk menjawab interpelasi. Menurut Ganjar, pemerintah dapat memahami bahwa semangat mewajibkan presiden datang dalam pelaksanaan hak interpelasi itu bukan untuk mempermalukan, apalagi menjatuhkan. (rud/ara/jpnn)

JAKARTA – Meski DPR RI menginginkan agar dalam Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News