Pemerintah Pastikan Pekerja Berisiko Tertular COVID-19 Dapat Jaminan

Pemerintah Pastikan Pekerja Berisiko Tertular COVID-19 Dapat Jaminan
Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok humas Kemnaker

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien COVID-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja.

Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang COVID-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah penyakit akibat kerja sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan.

Dia juga meminta perusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus corona mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) dan memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila ada pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja karena COVID-19,

Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terkait pelindungan pekerja dari penularan COVID-19.

"Agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. (antara/jpnn)

Pemerintah berupaya memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona mendapat jaminan kecelakaan kerja.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News