Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Sesuai Ketentuan
Senin, 10 Januari 2011 – 18:31 WIB
"Karena selama ini ada beberapa kalangan industri yang tarifnya lebih murah dari industri lainnya. Inilah yang diseragamkan sesuai aturannya, dan tidak ada kenaikan TDL," tegas Dahlan.
Hal senada juga ditegaskan oleh Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PT PLN, Murtaqi Syamsudin. Dikatakannya, rencana penghapusan capping untuk kalangan pelanggan industri itu sendiri sudah dilakukan sosialisasinya (sejak) jauh hari.
"Karena berpengaruh pada meningkatnya tagihan, sosialisasinya sudah kita lakukan jauh hari. Karena memang tidak semua kalangan industri. Yang terkena saja kita berikan sosialisasi. Dalam Permen ESDM nomor 7 tahun 2010, ada amanat tarif harus diberlakukan secara utuh," kata Murtaqi. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membantah telah diam-diam memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan PLTS, PT Uni-Charm Indonesia Umumkan Pembelian REC
- Begini Strategi LPCK Dalam Agenda Keberlanjutan
- Vasanta Group Terapkan Ekonomi Hijau Lewat Program Daur Ulang Pakaian
- INKUD dan Perusahan dari China Kembangkan Pabrik Susu dan Penggilingan Beras
- BPJPH Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal Luar Negeri di Belanda
- PT Hutama Karya Unjuk Gigi di World Water Forum ke-10