Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Sesuai Ketentuan
Senin, 10 Januari 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah membantah telah diam-diam memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN. Peraturan ini dinilai akan merugikan kalangan industri, karena akan berdampak pada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) golongan industri hingga 20-30 persen per 1 Januari 2011.
Namun kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1), Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa tidak ada kenaikan TDL. Yang terjadi hanyalah penghapusan skema pembatasan (capping) atas dan bawah kenaikan TDL bagi golongan bisnis. Itu pun batasnya (capping) akan tetap sesuai keputusan antara pemerintah dengan DPR, pada pembahasan Juni 2010 lalu.
"Tidak ada soal kenaikan TDL (untuk kalangan industri). Muara dari capping ini sudah kita tetapkan sebelumnya dengan dewan, dan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan, yakni rata-rata 15 persen," jelas Hatta.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan juga menegaskan bahwa penghapusan capping untuk pelanggan golongan industri bukanlah kenaikan TDL. Melainkan katanya, langkah ini adalah upaya untuk penyeragaman tarif industri sesuai dengan Permen ESDM nomor 7 tahun 2010.
JAKARTA - Pemerintah membantah telah diam-diam memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik
BERITA TERKAIT
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya
- Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat