Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 00:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan anggota DPRD sebagai pejabat negara. Meski demikian, belum tentu status itu diikuti dengan hak keuangan layaknya pejabat negara.
Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan di kantornya, Kamis (10/3). Djohermansyah menyampaikan hal itu guna menanggapi tuntutan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang menggelar pertemuan di Bandung, Rabu (9/3). Pada pertemuan itu, ADPSI menginginkan hak protokoler dan keuangan sebagai pejabat negara.
Menurut Djohermansyah, idealnya DPRD memang masuk kategori pejabat negara. Namun dikatakan pula, pemerintah tak akan mengakomodasi seluruh aspirasi para legislator daerah itu.
"Idealnya pejabat negara, mungkin kategorinya di daerah seperti bupati dan walikota. Tapi persoalannya kembali pada keadaan keuangan negara," ujar Djohermansyah di kantornya, Kamis (10/3).
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan anggota DPRD sebagai pejabat negara. Meski demikian, belum tentu status itu diikuti
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat