Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 00:31 WIB
Dipaparkannya, sesuai UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD, para legislator di daerah itu memang disejajarkan dengan pejabat eselon II. Namun demikian Djohermansyah juga mengatakan, DPRD punya kewajiban seperti pejabat negara lainnya.
"Misalnya dalam konteks pelaporan harta kekayaan ke KPK, dia masuk kategori pejabat negara. Bayar pajak juga masuk pejabat negara," ucapnya.
Perbedaan lain, karena DPRD mendapat perlakuan berbeda dengan kepala daerah dalam hal uang pensiun. Kepala daerah karena masuk kategori pejabat negara, maka mendapat uang pensiun. Sementara DPRD, kata Djohermansyah, karena bukan pejabat negara maka hanya mendapat uang jasa pengabdian.
Lebih lanjut birokrat yang akrab disapa dengan nama Djo itu menambahkan, keinginan DPRD untuk menjadi pejabat negara itu mungkin bisa diakomodasi. Sebab, saat ini Badan Legislasi DPR tengah menggodok rencana revisi atas UU MD3 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Kemungkinan, status DPRD sebagai pejabat negara bisa ikut dibahas dalam revusi UU.
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan anggota DPRD sebagai pejabat negara. Meski demikian, belum tentu status itu diikuti
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel