Pemerintah Pilih Boeing Business Jet

Sebagai Pesawat Kepresidenan

Pemerintah Pilih Boeing Business Jet
Foto : Boeing.Com
Sementara dari hasil pembicaraan di tingkat pemerintah, dirumuskan beberapa spesifikasi untuk pesawat kepresidenan. Antara lain, pesawat itu harus memiliki kapasitas angkut pada kisaran 70 penumpang, mampu terbang non-stop selama 10 jam, serta dapat mendarat di bandara kecil. “Pesawat juga harus memiliki peralatan navigasi, komunikasi dan kelengkapan penerbangan lainnya yang dipersyaratkan bagi sebuah pesawat kepresidenan,” papar Sudi.

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap itu Sudi juga kembali menegaskan bahwa saat ini kegiatan Presiden dan Wakil Presiden sangat memerlukan sarana transportasi udara yang handal, efektif dan memadai. Ditegaskan pula, dengan memiliki pesawat kepresidenan maka akan menghemat anggaran negara rata-rata sekitar Rp 114,2 miliar pertahun.

Dibanding dengan mencarter, lanjut Sudi, membeli pesawat kepresidenan juga jauh lebih untung. “Antara lain lebih menjamin keselamatan, keamanan, pelayanan, kenyamanan operasional, efisiensi dan ketersediaan pesawat bagi presiden dan wakil presiden dalam mengemban tugas-tugasnya. Disamping itu memiliki pesawat kepresidenan dapat menjadi simbol kebanggan nasional,” tegasnya.

Atas paparan tersebut, Komisi II pada prinsipnya dapat menyetujui rencana pembelian Pesawat Kepresidenan. Namun demikian Komisi II meminta agar pembelian itu tetap  dilakukan sesuai prosedur yang ada. “Komisi II DPR RI secara prinsip menyetujui untuk pengadaan pesawat kepresidenan dengan memedomani ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap saat membacakan kesimpulan rapat.(ara/jpnn)

JAKARTA – Pemerintah memutuskan akan membeli pesawat Business Jet 2 buatan Boeing untuk pesawat kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News