Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya?
Selasa, 12 Maret 2024 – 13:12 WIB
Pada saat pemeriksaan di perairan, Satpolairud menemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang, terdiri dari dua orang ABK dan lima orang penumpang (1 WNA dan 4 WNI).
"YY ini telah berada di Indonesia sejak 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan ditangkap pada 31 Januari 2024 saat hendak berlayar dari Batam ke Malaysia," ujar Samuel. (Antara/jpnn)
Dalam pemulangan YY, Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen