Pemerintah Punya Bukti Bubarkan HTI? Begini Jawaban Wiranto, Yasonna dan Tito

Pemerintah Punya Bukti Bubarkan HTI? Begini Jawaban Wiranto, Yasonna dan Tito
Menkumham Yasonna Laoly, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat konpers terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5). Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan akan dibubarkan pemerintah. Foto by: Ricardo

"Yang lain nanti terus dipelajari. Ya nggak usah semua. Satu-satu," kata dia. Ketika ditanya soal FPI, Wiranto tidak menjawab.

Dia berlalu seraya melambaikan tangan. Meski telah menyatakan akan membubarkan HTI, pemerintah baru akan menyusun langkah. Termasuk mencari bukti-bukti untuk membubarkan ormas tersebut.

Yasonna menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI. Mulai dari surat teguran hingga pengajuan bukti untuk pembubaran organisasi tersebut.

”Langkah-langkah hukumnya kan harus kita sesuaikan. Tapi, alasannya kita kan butuh bukti-bukti kuat,” ujar Yasonna di kantor Wakil Presiden, Senin (8/5).

Tapi, saat ditanya lebih lanjut terkait bukti yang sudah dimiliki oleh pemerintah, dia enggan mengungkapkannya.

Termasuk soal surat terguran terlebih dahulu yang seharusnya dilayangkan kepada HTI sebelum menempuh jalur pembubaran. Itu sesuai pasal 62 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa surat teguran berupa surat peringatan tertulis diberikan sebelum keputusan membubarkan ormas diambil. Mulai peringatan tertulis kesatu, kedua, sampai ketiga.

”Pokoknya, nanti pasti ada langkah-langkah yang akan kita lakukan ya,” imbuh Yasonna.

Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa pekan belakangan terus menuai kritik. Puncaknya pemerintah memilih langkah tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News